DPRA: pengibaran Bendera Aceh tunggu klarifikasi Mendagri

ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyatakan pengibaran bendera aceh selama instansi pemerintahan masih menunggu klarifikasi dibandingkan menteri di negeri (mendagri).

secara umum qanun bendera dan lambang ini sudah sah, tetapi pengibarannya baru menanti hasil klarifikasi mendagri, papar hasbi selama banda aceh, senin.

ia mengatakan, masa klarifikasi pada 60 hari dan jika tak ada Jalan keluar daripada menteri di negeri dengan demikian qanun perihal bendera dan lambang daerah itu hendak dinyatakan sah serta bisa segera dikibarkan selama instansi pemerintahan.

sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, ternyata yang bersangkutan tidak datang. jadi kita tunggu saja. kita tak boleh mendahuluinya, kata dia.

Baca Juga: Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha - Jual Cream Adha

hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih dengan latar merah juga garis hitam putih selama bagian atas dan bawah dan berukuran 10x4 meter daripada ratusan masyarakat.

bendera tersebut dibentangkan dalam teras utama gedung dpra. warga serta menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa tersebut.

gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh pada senin (25/3). qanun atau peraturan daerah tersebut diundangkan selama lembaran aceh tahun 2013.