KPU Kulon Progo temukan caleg bawah umur

komisi pemilihan umum kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menungkapkan ada dua orang bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat tidak mahal usia, atau masih dalam bawah umur.

ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun dalam kulon progo, jumat, menyampaikan pihaknya belum menggarap tindakan bagaimana pun berkaitan melalui temuan itu.

memang ada bakal calon anggota legislatif yang tak mengikuti persyaratan, sebab umurnya dalam bawah 21 tahun sesuai ketentuan batas tidak mahal, tutur siti.

ia menyampaikan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan sudah melakukan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg yang sudah mendaftarkan diri untuk pemilu 2014.

Informasi Lainnya:

meski itulah, ia menyampaikan kpu kulon progo belum tahu secara pasti partai politik (parpol) dan mengusung bakal caleg selama bawah umur itu.

menurut dia, kpu masih akan menggarap pemeriksaan juga verifikasi pada kelengkapan pendaftaran bakal caleg dan banyak.

terkait bakal caleg dan pada bawah umur, berdasarkan ghoni hal tersebut masih dapat diperbaiki dengan parpol dengan penggantian bakal caleg.

verifikasi masih berjalan, saya belum menyaksikan berkasnya, katanya.

selain bakal caleg pada bawah umur minimal, tutur dia, selama tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg yang belum menggandeng legalisir ijazah, serta legalisirnya akan tetapi terbalik.

jika sementara ada berkas yang kurang serta tak pas, kpu hendak mengenalkan kepada parpol terkait ketika masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg dalam 8 mei 2013, katanya.

ia menyatakan, masing-masing parpol dalam waktu itu bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.

dalam waktu perbaikan tersebut, tutur dia, parpol baru dapat mengganti dan melengkapi kekurangan persyaratan.

dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian agama (kemenag) kulon progo hendak duduk bareng agar memesan berita acara. jadi, nanti mampu digemari apa saja dan kurang dan apa, ujarnya.

ia menungkapkan bakal calon anggota legislatif yang registrasi sebanyak 402 orang. jumlah itu terdiri atas 245 pria, serta 157 wanita.

ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu membayar kpu langsung menindaklanjuti adanya bakal caleg dengan usia masih selama bawah ketentuan.

jika mesti, papar dia, bakal caleg yang tidak mengikuti persyaratan harus dicoret daripada mendaftar. ini mesti ditindaklanjuti kpu, mesti dicoret. namun, sementara ini masih selama daftar calon akan tetapi (dsc), serta baru banyak verifikasi dulu, lalu dilakukan perbaikan. masih ada kesempatan bagi parpol agar memperbaikinya, ujarnya.