keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta pada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, serta tidak adil.
seorang terdakwa angka korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul periode jangka waktu 2004-2009 ternalem selama gunung kidul, jumat, menyampaikan vonis antara Satu tahun hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah bentuk ketidakadilan hukum.
jangan hingga hukum di indonesia tebang pilih, ujarnya.
menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, karena tidak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik itu telah dianggarkan dalam 2004, dalam empat bulan.
Informasi Lainnya:
anggota dprd diy nonaktif ini menyampaikan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 tersebut serta baru melayani tunjangan dan sama selama empat bulan, yaitu september sampai desember. mereka dilantik merupakan anggota dewan pada 11 agustus 2004.
besaran tunjangan yang diterima anggota dprd kurun waktu ini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, katanya.
ternalem menyampaikan alasan jaksa yang tak memproses secara hukum terhadap 23 anggota dprd jangka waktu 1999-2004 karena alasan sudah mengembalikan biaya kepada negara, adalah suatu kebohongan.
salah Satu dari 23 anggota dewan dan tidak terseret hukum itu tidak diproses, meski masih mengembalikan uang pada 8 februari kemarin, katanya.
kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, serta sekda sugito untuk ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) ketika itu ikut terlibat.
bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada yang dituntut hukum dan disebut ikut serta di korupsi, tutur dia mau menjadi acuan untuk menindaklanjuti pengembangan kasus korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan itu adalah terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Salah satu hingga 1,5 tahun. kami pasti ingin menindaklanjuti, namun masih menunggu salinan, katanya.
ia menungkapkan selama perkara kasus korupsi itu ke 23 pihak itu telah tidak ikut sebagai tersangka. karena, mereka kooperatif, karena segera mengembalikan tidak salah masa ketika menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).
mereka, dalam keuntungan ini 32 pihak yang divonis di pengadilan tipikor memang telah membayarkan lagi, akan tetapi sudah melampaui batas masa yang ditentukan, hingga diproses hukum, katanya.
sigit menungkapkan mengapa pengambil keputusan yaitu bupati dan sekda tidak ikut ditetapkan untuk tersangka, sebab kejaksaan belum menikmati niatnya.
mengenai putusan hakim pada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir. jika para terdakwa yang sudah diputus bersalah mengajukan banding, sudah pasti kejaksaan wajib mengikuti, katanya.